CYBERCRIME
Cybercrime adalah sebuah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya
adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs
penipuan
berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan
di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan
pelanggaran
pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan
berkedok
permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk
menutup
website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar